"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Momen Vonis Sri Purnomo, JCW Kritik Pembangunan Kasus Dana Hibah Wisata Sleman

Penilaian JPW terhadap Dakwaan Kasus Hibah Pariwisata Sleman

Jogja Police Watch (JPW) menilai bahwa dakwaan dalam kasus hibah pariwisata Kabupaten Sleman memiliki kelemahan yang signifikan. Salah satu aspek utama yang menjadi sorotan adalah kurangnya bukti yang menghubungkan aliran dana langsung ke terdakwa.

Konstruksi Perkara yang Tidak Jelas

Menurut aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, selama proses persidangan berlangsung, ia melihat adanya ketidakjelasan dalam konstruksi perkara. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa dana tersebut masuk ke kantong terdakwa.

“Kami melihat konstruksi perkara ini sebenarnya lebih condong pada ranah pidana Pemilu ketimbang tindak pidana korupsi murni,” ujar Kamba, Senin (6/4/2026).

Bahar menyampaikan bahwa fakta persidangan memang menunjukkan adanya dugaan keterkaitan antara penyaluran dana hibah pariwisata dengan upaya pemenangan pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2020. Namun, menurutnya, hal ini justru menjadi titik lemah dalam dakwaan jaksa. Penyaluran dana hibah hanya terjadi setelah pelaksanaan Pilkada selesai.

Tuntutan yang Dinilai Berlebihan

Selain itu, Bahar juga mempersoalkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa, yaitu hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Menurutnya, tuntutan ini tidak sebanding dengan realitas hukum yang terungkap di ruang sidang. Bahar bahkan menyebutnya sebagai tuntutan yang bersifat emosional.

Sebagai perbandingan, Bahar menunjuk kasus serupa di Tanah Karo, Sumatera Utara, yang pernah memicu kritik keras dari Komisi III DPR RI dan berakhir dengan vonis bebas bagi terdakwa. Ia menilai kasus ini bisa menjadi cerminan untuk kasus Sleman.

Proses Administratif yang Sudah Melalui Mekanisme Resmi

Di sisi lain, Bahar mengingatkan bahwa kebijakan penerbitan Peraturan Bupati tentang penyaluran dana hibah pariwisata bukanlah keputusan sepihak Sri Purnomo. Regulasi tersebut lahir melalui mekanisme hirarki berjenjang dan telah melewati proses verifikasi serta kajian di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Artinya, menurut Bahar, ini adalah kebijakan administratif yang prosedural dan bukan tindakan yang bisa begitu saja dikriminalkan. Rekam jejak Sri Purnomo selama dua periode memimpin Sleman pun, menurut Kamba, sudah sepatutnya masuk dalam pertimbangan hakim sebelum palu diketuk.

Harapan kepada Majelis Hakim

“Saya berharap kepada para hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini seobyektif dan seindependen mungkin menjatuhkan vonis,” kata dia.

Integritas majelis hakim kini tengah diuji. Publik menantikan apakah putusan yang dijatuhkan akan mencerminkan keadilan substantif yang memandang kasus ini secara utuh sebagai kebijakan administratif yang sah ataukah sebaliknya.

Sidang pembacaan vonis Sri Purnomo dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta dalam waktu dekat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *