"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Daerah  

Banyak korban banjir Bener Meriah belum terima huntara, ini respons Pemkab

Protes 6 Kepala Keluarga Korban Bencana di Bener Meriah

Beberapa kepala keluarga (KK) di Kabupaten Bener Meriah, yang menjadi korban banjir dan longsor pada November 2025 lalu, mengeluhkan belum mendapatkan bantuan hunian sementara (huntara). Mereka merasa tidak puas karena hingga empat bulan pasca-bencana, mereka masih belum menerima bantuan yang seharusnya diberikan.

Korban-korban ini berasal dari Kampung Seni Antara, Kecamatan Permata. Mereka menyatakan bahwa rumah mereka mengalami kerusakan berat, bahkan beberapa di antaranya hampir 100 persen rusak. Salah satu penyintas, Taufik, menjelaskan bahwa rumahnya mengalami kerusakan sekitar 81 persen. Selain itu, area perkebunan di sekitarnya juga terdampak.

Taufik dan lima tetangganya mengaku belum menerima bantuan apa pun, termasuk jaminan hidup (jadup), bantuan perabotan, maupun huntara. Ia mengatakan bahwa ia telah melaporkan kondisi tersebut ke pemerintah kampung dan menyerahkan dokumen pendukung. Pada Januari, ia mengirimkan berkas pertama, namun karena tidak masuk daftar penerima jadup, Sekdes meminta ia menyerahkan foto kopi KK dan KTP pada 23 Februari lalu.

Ia kembali diminta menyerahkan dokumen serupa pada 2 Maret karena tidak mendapatkan bantuan perabotan. Terbaru, Taufik menghubungi pihak kecamatan melalui pesan WhatsApp dan mendapat informasi bahwa dirinya masuk dalam daftar penerima bantuan tahap kedua. Namun, ia merasa belum mendapat kejelasan dan berharap pemerintah dapat memberikan informasi yang transparan terkait status bantuan yang diajukan.

Tanggapan Pemkab Bener Meriah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah memberikan penjelasan terkait protes dari enam kepala keluarga tersebut. Kepala Dinas Kominfo Bener Meriah, Ilham Abdi, menyatakan bahwa staf Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan BPBD Kabupaten Bener Meriah telah bertemu langsung dengan Taufik, salah satu penyintas, pada Sabtu (28/3/2026).

Menurut Ilham, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa Taufik tinggal di rumah keluarganya dan tidak berada di Desa Seni Antara saat BPBD melakukan pendataan korban serta proses pembangunan huntara dimulai. Hal ini menyebabkan yang bersangkutan tidak masuk dalam data awal penerima.

Data dari BPBD Kabupaten Bener Meriah menunjukkan bahwa dari enam KK yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya, dua di antaranya sebenarnya adalah penerima huntara. Keduanya tercatat telah menempati unit huntara pada 27 Maret 2026.

Saat ini, Camat Permata tengah melakukan pengecekan ulang terhadap empat KK lainnya untuk memastikan tingkat kerusakan rumah mereka. Langkah ini diambil guna menjamin warga yang memiliki hak tidak terlewat dari daftar bantuan.

Opsi Dana Tunggu Hunian (DTH)

Selain pengecekan data, pihak kecamatan akan menyisir 45 unit huntara yang telah dibangun untuk melihat apakah masih ada unit kosong yang bisa segera ditempati oleh warga yang berhak. Jika hasil verifikasi menunjukkan ada warga dengan rumah rusak berat yang belum mendapatkan huntara, Pemkab akan memberikan solusi berupa Dana Tunggu Hunian (DTH).

Langkah ini diambil mengingat adanya keterbatasan lahan untuk pembangunan unit huntara baru di wilayah tersebut. Apabila hasil verifikasi menyatakan layak, maka akan ditindaklanjuti kepada Bupati Bener Meriah untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberian DTH.

Pemkab Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh masyarakat terdampak bencana mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan data yang valid dan terverifikasi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *