Libur Operasional Angkot di Puncak Bogor Selama Masa Nataru
Para sopir angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak Bogor resmi diliburkan selama empat hari pada masa libur akhir tahun. Periode libur tersebut jatuh pada tanggal 24-25 Desember 2025 dan 30-31 Desember 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari imbauan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan mengurangi kepadatan lalu lintas saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
Uang Kompensasi untuk Sopir Angkot
Sebagai ganti pendapatan yang hilang selama masa libur, setiap sopir yang terdata menerima uang kompensasi sebesar Rp200.000 per hari. Total kompensasi yang diterima oleh para sopir adalah Rp800.000 untuk empat hari libur tersebut. Dana kompensasi ini berasal dari anggaran sebesar Rp3,76 miliar yang disiapkan oleh Pemprov Jabar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Dhani Gumelar, menjelaskan bahwa kompensasi akan diberikan kepada pemilik, sopir, dan sopir cadangan angkot di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, serta sebagian wilayah Cianjur. Selain itu, kompensasi juga diberikan kepada pengemudi delman dan becak di beberapa daerah seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.
Proses Pendaftaran dan Pencairan Kompensasi
Sebelum pemberian kompensasi dilakukan, para sopir angkot diwajibkan melakukan pendataan. Mereka diminta mengumpulkan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), rekening bank, hingga foto kendaraan mereka. Hal ini bertujuan agar penyaluran kompensasi dapat dilakukan secara tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan.
Pembayaran kompensasi dilakukan melalui transfer langsung ke rekening pribadi para sopir. Transfer dilakukan oleh Bank BJB dan telah dimulai sejak tanggal 23-24 Desember 2025. Para sopir yang belum memiliki rekening Bank BJB akan diarahkan untuk membuka rekening baru.
Sikap Sopir Angkot Terhadap Imbauan Pemerintah
Meski pendapatan selama masa libur biasanya lebih besar dibandingkan dengan jumlah kompensasi yang diberikan, banyak sopir angkot memilih mematuhi aturan pemerintah. Salah satu contohnya adalah Rafi, seorang sopir angkot di Puncak Bogor. Ia menyatakan bahwa meskipun pendapatannya bisa lebih besar jika tetap beroperasi, ia memilih mengikuti arahan pemerintah demi kelancaran lalu lintas.
“Kalau perkiraan, kan kalau tahun baru mah rame, lebih banyak pendapatan dari narik, cuman minusnya macetnya itu,” kata Rafi. Ia juga menyebut bahwa ada sanksi bagi para sopir yang tetap beroperasi di tanggal yang ditentukan. Meskipun informasi tentang sanksi masih simpang siur, ia memilih untuk tidak mengambil risiko.
Kepatuhan dan Pengawasan
Pemprov Jabar menegaskan bahwa pemberian kompensasi dilakukan dengan pengawasan ketat. Dishub kabupaten/kota akan turut mengawasi proses penyaluran agar tidak terjadi kesalahan atau penyelewengan. Setiap transfer dilakukan hanya sekali, namun pengawasan akan dilakukan secara langsung agar semua penerima kompensasi mendapatkan haknya.
Total penerima kompensasi mencapai 4.711 orang, berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh Dishub kabupaten/kota masing-masing. Proses pendataan ini juga melibatkan pemeriksaan ulang untuk memastikan bahwa data yang digunakan benar-benar valid dan tidak ada penerima yang tidak layak.
Kesimpulan
Keputusan pemerintah untuk meliburkan angkot selama masa Nataru diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan keamanan lalu lintas. Sementara itu, pemberian kompensasi menjadi bentuk apresiasi terhadap para sopir angkot yang patuh terhadap aturan. Dengan pendataan yang rapi dan pengawasan yang ketat, diharapkan semua pihak dapat merasa puas dengan sistem yang diterapkan.











